Kamis, 03 Maret 2022

PENGERTIAN P3 DAN SPS

 P3SPS Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standart Program Siaran Tahun 2012 |  KPID Jawa Timur

A. PENDAHULUAN

a. Pengertian

- Pedoman Perilaku Penyiaran adalah ketentuan - ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sebagai panduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran nasional.

- Standar Program Siaran adalah standar isi siaran yang berisi tentang
batasan-batasan, pelarangan, kewajiban, dan pengaturan penyiaran,
serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditetapkan
oleh KPI.


b. Latar Belakang Masalah

Karena dengan adanya P3 dan SPS, penyiar bisa mengetahui apa saja aturan dan pedomannya.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

> P3

- Agar lembaga penyiaran menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan segenap
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

- Menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya
bangsa yang multikultural.

- Menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi yang diakui oleh
peraturan perundang-undangan.

- Menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi.

- Menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

- menghormati dan menjunjung tinggi hak dan kepentingan publik.

- menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja.

- menghormati dan menjunjung tinggi hak orang dan/atau kelompok
masyarakat tertentu. 

- menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.

 


> SPS

 

- Memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa
yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dalam
rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan
sejahtera.

- Mengatur program siaran untuk kemanfaatan sebesar-besarnya bagi
masyarakat.

- Mengatur program siaran agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat.

C. BATASAN DAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN

> P3

- Nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan.

- Nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan.

- Etika profesi.

- Kepentingan publik.

- Layanan publik.

- Hak privasi.


D. TARGET DAN HASIL YANG DIHARAPKAN

Dapat mengetahui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.


E. ALAT DAN BAHAN

- Laptop

- Internet

- Buku P3 dan SPS


F. TARGET WAKTU

08.00 - 12.00

 

G. TAHAPAN PELAKSANAAN

1. Melakukan Brifing terlebih dahulu

 

 

2. Membaca buku P3 dan SPS

3. Melakukan tanya jawab dengan Mbah Suro

 


H. TEMUAN PERMASALAHAN SERTA CARA PENYELESAIAN MASALAHNYA


I. KESIMPULAN YANG DIDAPATKAN


J. REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CERDAS DAN KECERDASAN EMOSIONAL

  A. PENDAHULUAN  a. Pengertian - Cerdas adalah kemampuan mental seseorang dalam menghadapi suatu persoalan. - Kecerdasan Emosional (Emotion...